Pemko Pekanbaru Diduga Kangkangi Permenkes No 971 Tahun 2009, Gelar Insinyur Jadi Direktur Rumah Sakit


Newskritik.com Pekanbaru - Menempatkan seseorang, tentu disesuaikan dengan keahlian dan ilmu yang dimiliki orang tersebut, apalagi posisi seorang pimpinan dirumah sakit, yang notabene adalah seorang dokter, selain mengerti dan paham serta bisa menjelaskan dengan gamblang ilmu kesehatan (sesuai spesialis) kepada masyarakat, tentu seorang pemimpin tersebut juga mengerti dan paham tata kelola serta administrasi sebuah rumah sakit yang baik, Kamis (25/12/2025).


Tapi tidak di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, merupakan rumah sakit Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang dipimpin bukan dari seorang dokter, tapi seorang insinyur.


Melihat fenomena tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Riau, Zul Iman selaku Sekretaris DPW PWMOI Riau, dikantor sekretaritnya, merasa heran, apa tidak ada lagi gelar akademis dibidang tenaga medis yang bisa memimpin sebuah rumah sakit, apakah harus seorang bergelar insinyur memimpin rumah sakit, apalagi ini rumah sakit pemerintah.


"Karena berdasarkan Permenkes no 971/MENKES/PER/XI/2009 tentang Standar Kompetensi Jejabat Struktural Kesehatan Menteri Kesehatan RI, di Pasal 10 ayat 1 sudah menjelaskan kompetensi seorang direktur rumah sakit," ujar Zul Iman.


Selain itu juga lanjut Zul Iman, kita juga mempertanyakan status dari pemimpin atau direktur rumah sakit pemerintah tersebut, apakah statusnya PNS kah atau honor kah atau kontrak kah, dimana sebelumnya direktur RSD Madani tersebut merupakan pegawai atau pernah bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Pekanbaru sebagai humasnya.


Atas fenomena inilah, sebagai mitranya pemerintah kami sedikit kritis, ada apa dengan Pemko Pekanbaru ini, karena ini merupakan pelayanan umum yang cukup vital dibidang kesehatan selain dari Puskesmas yang menggunakan anggaran pemerintah.


Kita tidak ingin rumah sakit pemerintah ini bermasalah, baik itu tata kelola manegemennya, pelayanan yang tidak sesuai SOP kepada masyarakat (pasien) dan yang lainnya, dikarenakan bukan orang yang tidak sesuai dengan keahlian dan ilmunya memimpin rumah sakit tersebut.


Sumber : Humas DPW PWMOI Riau

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama