Hal ini disampaikan oleh salah satu pencetus atau deklator pendiri IKBPS, Rasoki Pohan usai memperingati Isra' Mi'raj di salah satu aula salah satu SDN Pekanbaru, Minggu (8/1/2026).
"Dan ini merupakan pertemuan kedua kita dalam membentuk atau mendirikan organisasi atau wadah IKBPS, setelah sebelumnya kita adakan di salah satu sekolah SMPN Pekanbaru beberapa minggu yang lalu," ujar Pohan.
"Adapun wadah ini kami ciptakan atau kami bentuk untuk menyatukan kembali silaturahmi yang sempat terputus, merangkul semua dari kawan-kawan atas nama penjaga sekolah, tidak memandang apakah beliau itu PNS Apakah beliau itu PPPK, baik penuh atau paroh waktu, NIB ataupun Komite, " terang Pohan.
Secara konstitusi, berserikat dan berkumpul di Indonesia telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta UU HAM No. 39 Tahun 1999 untuk tujuan damai. Aturan ini menegaskan bahwa hak berserikat adalah bagian dari HAM yang melekat pada warga negara, bukan pemberian negara, namun harus dilaksanakan dengan bertanggung jawab dan menghormati hak orang lain.
Berdasarkan poin-poin diatas tersebutlah kami membentuk wadah baru yang nanti akan kita sampaikan dan sosialisasikan kekawan-kawan lainnya, dan selain itu juga kami akan berdiskusi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dimana tempat kami bernaung dan sekaligus pembina kami, " ungkap Pohan.
Setelah itu kita akan bentuk panitia pembentukan, untuk menyusun dan menyiapkan segala sesuatunya, baik AD ART, akta notaris hingga sampai pelantikan.
"Meskipun panjang perjalanan pembentukan hingga pelantikan, tapi kami yakin dan percaya ini bisa terwujud, " tegas Pohan dengan penuh percaya. (Hendra)