MKKS SMA–SLB Kampar Gelar Rapat Perdana, Disdik Riau Tegaskan Larangan Pungutan di Sekolah


Newskritik.com
Pekanbaru – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA~ dan SLB Kabupaten Kampar menggelar rapat kerja perdana yang dirangkai dengan kegiatan buka puasa bersama di Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau  Erisman Yahya yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Wilayah III Dinas Pendidikan Riau Anda Diah Anggraini, S.Pd., M.Pd, Ketua MKKS SMA dan SLB Kabupaten Kampar Bujang, S.S., M.Pd, serta para kepala SMA dan SLB se-Kabupaten Kampar

.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Kepala Cabang Wilayah III Disdik Riau Anda Diah Anggraini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan sekolah, khususnya terkait pungutan di lingkungan pendidikan.


Ia menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh pelaksanaan musyawarah kerja MKKS karena materi yang dibahas sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau.


“Musyawarah kerja ini sangat kami dukung karena apa yang dibahas telah sejalan dengan kebijakan Dinas Pendidikan,” ujarnya.


Salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah kebijakan pengelolaan kantin sekolah yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sewa kantin sekolah ditetapkan sebesar Rp250.000 per bulan, dan tidak diperkenankan adanya penambahan biaya lain di luar ketentuan tersebut.


“Dalam Pergub tentang kantin sekolah, besaran sewa sudah ditetapkan Rp250.000 per bulan dan tidak boleh ada penambahan dana di luar ketentuan itu. Kebijakan ini harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh satuan pendidikan,” tegasnya.


Melalui koordinasi bersama MKKS, Disdik Riau berharap tata kelola pendidikan di Kabupaten Kampar semakin transparan, akuntabel, serta mampu menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dari praktik pungutan liar.


Dalam kesempatan itu juga disosialisasikan Surat Edaran Dinas Pendidikan Riau Nomor 800.1.10/365/Disdik/2026 yang melarang penggunaan telepon genggam (HP) bagi siswa SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta.


Selain itu, Disdik Riau juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/DISDIK/2026/3 tertanggal 26 Februari 2026 yang melarang siswa di bawah umur atau yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) membawa kendaraan bermotor ke sekolah.


Menurut Anda Diah Anggraini, kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada siswa maupun orang tua.


“Alhamdulillah saat ini sudah berjalan. Semua itu bertujuan untuk kebaikan siswa agar lebih fokus belajar dan terhindar dari hal-hal yang merugikan akibat penyalahgunaan HP, serta untuk menghindari kecelakaan di jalan raya bagi siswa yang belum cukup umur mengendarai kendaraan,” jelasnya.


Sementara itu, Ketua MKKS SMA dan SLB Kabupaten Kampar Bujang, S.S., M.Pd mengatakan bahwa rapat kerja tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh kepala sekolah terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.


Salah satu poin yang disepakati adalah terkait pengelolaan kantin sekolah. MKKS menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan merekayasa atau menambah jumlah kantin yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lingkungan sekolah.


“Kantin harus dikelola sesuai dengan jumlah dan kondisi yang memang ada di sekolah. Tidak boleh ada rekayasa penambahan kantin,” ujarnya.


Selain itu, rapat juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan pemerintah. Satu-satunya kontribusi yang diperbolehkan adalah biaya distribusi sebesar Rp250.000 per kantin, yang telah berlaku sejak tahun 2006.


Dalam rapat tersebut juga dibahas kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan sekolah. MKKS menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan memberikan THR kepada guru menggunakan sumber dana yang tidak sesuai dengan aturan.


Bujang menegaskan bahwa MKKS hanya berperan menyampaikan kebijakan dan imbauan dari Dinas Pendidikan kepada seluruh kepala sekolah.


“MKKS tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi. Kami hanya menyampaikan kebijakan dan imbauan dari dinas agar dapat dijalankan secara konsisten. Untuk sanksi merupakan kewenangan pihak atasan,” jelasnya.** (rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama