Waauw!!! Korban Pengeroyokan di Kampus UNRI Inisial VAP Jadi Tersangka di Polsek Limapuluh


Newskritik.com
Pekanbaru – Nasib malang yang menimpa seorang pemuda atau mahasiswa, yang sebelumnya melaporkan tindak pidana pengeroyokan terhadap dirinya ke Polresta Pekanbaru, kini justru harus mendekam di balik jeruji besi, yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Limapuluh (Sektor 50) Pekanbaru sejak Jumat, 6 Maret 2026.


Pemuda yang berinisial VAP (18), ironi pahit sedang berlangsung di penegakan hukum Kota Madani, yang berdiri paling depan untuk membela kehormatan rekan perempuan satu organisasinya yang diduga dilecehkan oleh inisial R dari salah satu Perguruan Tinggi Swasta Pekanbaru, kini justru harus mendekam di sel tahanan Polsek Limapuluh.


Faktanya pada Rabu malam, 12 November 2025 di Sekretariat Mapala Fakultas Hukum UNRI Gobah. VAP yang dikenal sebagai sosok yang peduli terhadap sesama anggota organisasi didatangi sekelompok mahasiswa dari universitas lain (UMRI).


Dengan kedatangan ini, VAP menganggap kedatangan mereka, salah satunya inisial R adalah berniat untuk dialog secara baik-baik untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa rekan perempuannya sesama anggota Mapala yaitu tentang dugaan pelecehan. 


Kenyataan tidak sesuai harapan inisial R dan kawan-kawannya mengeroyok VAP secara brutal berkali kali, sambutan hangat itu dibalas dengan kekerasan.  Sosok bernama Ripo, pria yang juga dilaporkan atas kasus dugaan asusila di Polresta Pekanbaru. 


Terhadap kejadian tersebut VAP melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polresta Pekanbaru dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1297/XI/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 13 November 2025, melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya di kawasan Kampus UNRI Gobah. Akan tetapi sampai hari ini laporan tersebut sepertinya dibawa tidur oleh Polresta Pekanbaru.


Mirisnya, inisial R dan kawan-kawannya yang merupakan pelaku pengeroyokan terhadap VAP dan inisial R yang diduga  melakukan pelecehan terhadap mahasiswi UNRI saat ini bisa berkeliaran dan menghirup udara bebas tanpa dibebani dengan proses hukum dan tanggungjawab terhadap pengroyokan dan pelecehan yang dilakukannya.


Hal ini menjadi tanda tanya besar, insial R ini siapa????  sampai-sampai  terhadap 2 perbuatan pidana yang dilakukannya Hukum tidak berani menyentuhnya dalam hal ini Polresta Pekanbaru.


Kejanggalan ini bertambah dengan ditetapkan korban pengeroyokan menjadi tersangka yaitu VAP sehingga ditahan sejak tanggal 6 Maret 2026.


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa VAP memenuhi panggilan penyidik Polsek Limapuluh untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Jumat, 6 Maret 2026. Namun, usai menjalani pemeriksaan, statusnya justru dinaikkan menjadi tersangka dan pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadapnya.


Ternyata Kinerja Polsek Limapuluh bisa di dikte oleh sekelompok orang, termasuk inisial R dengan melakukan aksi penekanan sehingga keprofesionalan penyidik Polsek Limapuluh patut dipertanyakan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Limapuluh mengenai dasar penetapan tersangka terhadap VAP, apakah merupakan laporan balik dari pihak lawan atau terdapat temuan fakta baru dalam penyidikan.


Penahanan VAP memicu kritik tajam terhadap kinerja Polresta Pekanbaru. Pihak keluarga dan kerabat menilai kepolisian tidak melakukan upaya penegakan hukum yang maksimal atas laporan awal yang dilayangkan VAP pada November 2025 lalu.


Muncul dugaan bahwa aparat cenderung pasif dan tidak memberikan perlindungan hukum yang setara bagi korban asli. Polresta Pekanbaru dianggap membiarkan celah hukum sehingga pihak lawan dapat melakukan upaya balik, sementara VAP sendiri sama sekali tidak melakukan aksi playing victim (berpura-pura menjadi korban) dan murni melaporkan penganiayaan yang ia alami secara jujur.


Sejumlah Mahasiswa UNRI yang juga menjadi korban pengeroyokan atau saksi terkait tindakan terlapor telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, di antaranya  inisial SS(Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Riau). Inisial FH (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Riau) dan inisial  SGD (Mahasiswi Fakultas Pertanian Universitas Riau).


Meski saksi-saksi telah memberikan keterangan, status VAP yang merupakan korban pengeroyokan oleh empat orang justru berbalik menjadi tersangka. Hingga saat ini, pihak keluarga mempertanyakan profesionalisme aparat dalam menangani kasus yang dinilai "terbalik" ini.


Apakah Rekan VAP harus melakukan aksi demo besar besaran terhadap Polresta Pekanbaru agar Laporan VAP terhadap pengeroyokan dan Laporan dugaan Pelecehan yang mana dilakukan oleh orang yang sama yaitu inisial R diproses dan naik ketahap selanjutnya??!!.**

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama